Oknum Tenaga PPPK Cabul di Seluma Divonis 2 Tahun 6 Bulan

VONIS: Majelis Hakim PN Tais menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa kasus begal payudara. Vonis lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara -FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Majelis Hakim PN Tais memutus perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Eko Saputra (28) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma.

Majelis Hakim PN Tais menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 5 juta rupiah.

BACA JUGA:Beli Gabah Di Bawah Rp6.500, Polisi Warning Tengkulak

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun. Serta membayar denda biaya restitusi. 

Ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana. Sebagaimana dakwaan JPU.

Yakni melakukan pencabulan dengan cara membegal payudara salah soerang perempuan di kawasan Kecamatan Talo Kecil pada bulan Mei tahun 2024 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana penjara," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PN Tais. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Keluarkan SE, ASN Wajib Shalat Berjamaah

Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik.

Yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.

Serta terbukti melanggar pada Pasal Alternatif , yakni Pasal 289  KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas vonis tersebut,  terdakwa Eko Saputra masih pikir pikir. 

Sekedar mengingatkan, perbuatan cabul pembegalan payu dara tersebut dilakukan terdakwa  pada Rabu 25 Mei 2024 sore, sekitar Pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Seluma Yang Baru Siap Tuntaskan Kasus Korupsi di Seluma

Kronologis kejadian bermula saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju arah Kecamatan Talo Kecil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan