Diduga Edarkan Sabu, Buruh Harian Di Bengkulu Dibekuk Polisi

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp10 Miliar. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan