Bupati Kaur Perintahkan Tinjau Retribusi PKL di Lapangan Merdeka

Bupati Kaur memberikan keterangan kepada awak media -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Bupati Kaur Gusril Pausi memerintahkan dinas terkait untuk melakukan peninjauan penetapan retribusi di Lapangan Merdeka Kota Bintuhan.
Penetapan retribusi Rp10.000 per hari per lapak yang dilakukan penagihan oleh pihak ketiga kepada 22 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Lapangan Merdeka, diakui Bupati banyak dikeluhkan para pedagang.
BACA JUGA:166 PPKS Kaur Terima Bantuan Atensi dari Kemensos RI
"Saya baru tahu informasi itu dari awak media. Pokoknya secepatnya akan saya perintahkan OPD terkait untuk melakukan peninjauan," janji Bupati.
Penetapan retribusi ini menimbulkan keluhan dari para PKL yang berjualan di Lapangan Merdeka.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Janji Ambil Alih Pembangunan Pelabuhan Linau
Mereka merasa keberatan dengan besarnya iuran retribusi yang harus dibayar setiap hari, meskipun tidak berjualan.
"Kami meminta agar pemerintah daerah melakukan peninjauan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah," kata salah satu perwakilan PKL.
BACA JUGA:Capaian Pajak Reklame Masih Rendah, Baru 32 Persen
Para pedagang juga mengeluhkan bahwa beban retribusi yang dibebankan kepada mereka cukup memberatkan. Sebagian besar dari mereka hanya mengandalkan penjualan minuman dingin dan sejumlah makanan ringan lainnya.
"Kami hanya mengandalkan penjualan kecil-kecilan, tapi retribusi yang dibebankan cukup besar," ujar pedagang tersebut. (jul)