Tanam dan Jual Ganja, 4 Pemuda di Bengkulu Berhasil Ditangkap Polisi

RILIS: Kapolresta Bengkulu merilis kasus tangkapan penyalahgunaan narkotika-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap 4 pemuda di Bengkulu karena kedapatan menanam dan menjual ganja.
Keempat tersangka adalah RA (22) warga Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, JO (24) warga Tumbuan Seluma, AS (38) warga jalan Muhajirin Kota Bengkulu serta AR (25) warga Jalan Enggano Kelurahan Pasar Bengkulu.
BACA JUGA:Visa Calon Jemaah Haji Provinsi Bengkulu Hampir Rampung
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, tersangka RA ditangkap di Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu.
Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak satu paket besar, dua paket sedang, lima paket kecil dan satu unit handphone.
BACA JUGA:Wabup Seluma Ajak Sekolah Kunjungi Perpustakaan
"Dalam penangkapan tersebut, hasil pengeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar," ungkap Kapolresta dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Dari hasil pengembangan polisi, berhasil mengamankan tersangka JO dengan barang bukti 3 linting dan satu paket ganja dibungkus plastik klip bening. Lalu tersangka AS dengan barang bukti 1 linting ganja.
BACA JUGA:Anggota BPD di Seluma Diminta Awasi Pelaksanaan Pembangunan Desa
JO merupakan residivis Samcodin tahun 2020 dengan vonis hukuman selama enam bulan. Sedangkan AS merupakan residivis kasus pencurian tahun 2007.
Polisi juga berhasil menangkap AR, warga Jalan Enggano Kelurahan Pasar Bengkulu lantaran menanam dan memperjualbelikan narkotika jenis 1 Ganja.
BACA JUGA:Hadianto Pindah ke Pemprov, Bupati Seluma Tunjuk Plh Sekda Seluma
AR diingkus di kosanya yang berada Jalan KebunBeler Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Dari hasil pengeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket besar ganja serta 15 semai biji ganja dalam kemasan. "AR ini menjual dan menanam Ganja," demikian Kapolresta. (cia)