BKN Tak Bisa Terbitkan Pertimbangan Teknis PPPK Paruh Waktu, Kecuali....

BKN Tak Bisa Terbitkan Pertimbangan Teknis PPPK Paruh Waktu, Jika Tidak Ada Usulan-Istimewa-IST, Dokumen

BACA JUGA:Seleksi PPPK Gelombang II, 616 Peserta Siap Ikuti Tes, Ini Jadwalnya

1. Sudah mengikuti Tes CPNS tahun 2024 tapi tidak lulus; atau

2. Sudah melakukan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tapi tidak ada formasi.

Mekanisme pengusulan dan pengangkatan diatur lebih lanjut dalam diktum ketujuh, antara lain:

1. PPK harus mengusulkan jumlah rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke MenPANRB.

2. Usulan wajib mencakup seluruh honorer sesuai ketentuan.

3. MenPANRB yang akan menetapkan rincian kebutuhan per instansi.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Belum Usulkan Pengangkatan PPPK Tahap 1 ke BKN

BACA JUGA:Honorer R2/R3 Desak Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu

4. Rincian tersebut mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

5. Setelah penetapan, PPK harus mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN dalam waktu tujuh hari kerja.

6. Kepala BKN kemudian menetapkan nomor identitas pegawai, yang diteruskan ke instansi dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

7. PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai regulasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan