Kuasa Hukum Rohidin Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohifin Mersyah digelar di PN Bengkulu-Dok/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Wajib Punya Tujuh Unit Usaha

Selain itu terdapat juga uang dalam pecahan Dolar Singapura sebesar 309.521 dan uang Dolar Amerika sebesar 42.715.

Uang tersebut berasal dari kepala OPD, pejabat eselon III dan IV, kepala sekolah serta pengusaha tambang di Bengkulu. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan