Kopdes Merah Putih Wajib Punya Tujuh Unit Usaha

Kepala Disprindag Bengkulu Selatan, Binagransyah saat mensosialisasikan Kopdes Merah Putih di hadapan aparatur desa-Wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Sesuai arahan pemerintah pusat, seiap desa di Indonesia harus memiliki Koperasi Merah Putih. Dalam pelaksanaannya Koperasi Merah Putih ini harus mendirikan 7 unit usaha. Maka pengurus Kopdes harus bisa mengembangkan setiap potensi agar bisa dikelola melalui koperasi.
Adapun 7 unit usaha atau bisnis yang diwajibkan dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Daerah, Taat Pajak dan Bayar Tagihan Listrik
"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Selatan, Binagransyah, SP.
BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Kantor Kemenag Kaur Tanam 403 Pohon Matoa
Dikatakan Binagransyah, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan dalam pengelolaan Kopdes nantinya. Dalam proses pembentukan Kopdes, pihak Disprindag Kabupaten Bengkulu Selatan juga meminta agar pengurus koperasi mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa atau kelurahan setempat.
BACA JUGA:Tata Birokrasi, Dewan Minta BKPSDM Berani dan Berintegritas
"Kami berharap Pemerintah desa segera membantuk Kopdes, dalam proses pembentukan kami siap melakukan pendampingan dan bimbingan," pungkasnya. (one)