Kuasa Hukum Rohidin Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohifin Mersyah digelar di PN Bengkulu-Dok/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Aan Julianda membantah dakwaan JPU KPK yang menyebut kliennya melakukan pemerasan.

Dalam dakwaan disebutkan jika terdakwa Rohidin melakukan pemaksaan terhadap pejabat eselon II lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan membantunya dalam Pilkada dengan ancaman akan melakukan pencopotan jabatan jika terdakwa kalah di Pilkada 2024.

BACA JUGA:Kementan Kucurkan Anggaran Rp 10 Miliar Untuk Cetak Sawah Baru

"Saya pikir pejabat eselon II ini orang yang paham aturan. Ada yang jenjang pendidikan S2. Logikanya ketika pak Rohidin tidak menjabat lagi, apakah bisa mencopot eselon II," kata Aan, Selasa (22/4/2025).

Aan juga mempertanyakan unsur keterpaksaan yang didakwaan, karena rentang waktu kejadiannya mulai bulan Agustus hingga November 2024. Menurut Aan, hal itu nantinya akan dipertanyakan dalam persidangan. 

"Ini yang akan kita uraikan dalam persidangan nanti soal keterpaksaan para pejabat eselon II itu ikut serta menyunbang pada proses Pilkada," ujar Aan. 

Dalam dakwaan JPU juga menyatakan kliennya diduga melanggar pasal 70 UU Pemilu soal mobilisasi ASN. Ini juga dianggap keliru dan bakal dibantah dalam persidangan.

"Klien kita tidak melakukan eksepsi karena dianggap proses formil sudah selesai dan sudah sesuai KUHAP. Tinggal lagi nanti materinya akan kami buktikan di persidangam," tegas Aan.

BACA JUGA:Ratusan PNS Seluma Diberi Sanksi Ini, Sebabnya

Sementara itu, JPU KPK akan menghadirkan 100 lebih saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan ajudan Evriansyah alias Anca. Saksi yang dihadirkan mulai dari kepala OPD hingga pengusaha. 

JPU KPK, Ade Azhari mengatakan, total saksi yang rencananya akan dihadirkan sebanyak 189 saksi. Namun seiring jalannya persidangan, saksi yang dihadirkan akan disesuaikan dengan kebutuhan. 

"Kita akan menghadirkan sekitar 100 - an saksi," kata JPU. 

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan pemerasan kepada ASN dan gratifikasi untuk kepentingan Pilkada serentak 2024.

Uang yang dikumpulkan oleh terdakwa Rohidin senilai Rp7,2 Miliar. Sedangkan untuk nilai gratifikasinya mencapai Rp30 Miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan