Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Bagaimana Kelanjutan Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan?

SATGAS Saber Pungli Dibubarkan-IST-DOK

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk tahun 2016 lalu resmi dibubarkan. 
Pembubaran Satgas Saber Pungli sesuai dengan Peraturan Presiden  Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Lalu bagaimana kelanjutan Tim Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Selatan?

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sebut Pembangunan Infrastruktur Sesuai Kebutuhan Rakyat

BACA JUGA:Perda Wajib Baca Tulis Alquran Segera Diterapkan

Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK membenarkan, adanya Peraturan Presiden yang membubarkan Satgas Saber Pungli. Pihaknya telah menerima salinan Perpres tersebut. 
“Memang betul ada Peraturan Presiden tentang pembubaran Satgas Saber Pungli. Tapi khusus untuk di daerah, masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Gubernur, nanti seperti apa mekanismenya pasca adanya Peraturan Presiden itu,” kata Rahmat.

BACA JUGA:Kunjungi Rupbasan Bengkulu, Priyono Pantau Proses Alih Kelola ke Kejaksaan

BACA JUGA:Kaur Terima Dana Rp 4 Miliar untuk Program KJSU

Selama ini Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan sudah aktif. Anggota didalamnya adalah gabungan dari kepolisian, kejaksaan dan unsur Pemda.
Kegiatan Tim Saber Pungli didukung oleh Pemda, mulai dari dukungan anggaran dan juga fasilitas lain yang dibutuhkan. 

BACA JUGA:Pasca 901 CPNS Aktif Bekerja, Pemkab Seluma Bakal Tata Ulang Kepegawaian

BACA JUGA:Awasi SPMB 2025, Kemendikdasmen Libatkan Kemendagri, Ombudsman RI, KPK, dan Polri

Salah satu tugas utama Tim Saber Pungli adalah untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pungli dalam pelayanan pemerintahan ataupun dalam kegiatan lain. Tim Saber Pungli juga bisa menindak pelaku yang melakukan pungli.
Namun di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga diputuskan untuk dibubarkan.

(yoh) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan