Tegas! ASN Kaur Nekat Tambah Libur, Sanksi Menanti

Sekda Kaur saat memberikan keterangan kepada awak media -Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:2 Peristiwa Lakalantas Terjadi di Kabupaten Kaur, 2 Orang Luka Berat

Cuti lebaran yang dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025 dianggap cukup lama, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. 

"Para ASN juga akan kita pantau melalui aplikasi elektronik absensi (e-absensi)," tegas Sekda. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan