SAHRAN: Bawaslu Siap Tindak Pelaku Pelanggar Selama Tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacaoran.co, KOTA MANNA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan Sahran kembali mengimbau Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengikuti kontestasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun saat berkampanye.
Dikatakan Sahran bahwa aturan berkampanye ini sudah dijelaskan dalam PKPU yang ada, seperti larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye misalnya mobil, rumah, sekolah, serta bantuan-bantuan yang resmi di kelurkan oleh negara untuk membantu masyarakatnya.
BACA JUGA:Bersihkan Tanam Tumbuh Ganggu Jaringan Listrik, PLN Berharap Kerelaan Masyarakat
“Jadi ini semua dilarang diikut sertakan dalam kampanye apabila ditemukan dan ada laporan dengan bukti yang jelas maka kami bawaslu akan menindaklanjuti,” ujar Sahran.
Lanjut dikatakan Sahran, Bawaslu selalu menerima laporan di hari kerja dengan identitas pelapor yang akan dijamin oleh pihak bawaslu.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu jika ingin melapor adanya dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.
BACA JUGA:Wisatawan dan Pemudik Diimbau Waspada Cuaca Buruk
“Identitas itu tidak boleh dipublikasi, pokoknya kami jamin identitas pelapor dengan mendatangi langsung atau menggunakan surat, namun apabila menggunakan surat makan akan ada tanda terima dari pelapor,” jelas Sahran lagi.
Sahran berharap kepada siapapun yang melihat adanya kecurangan tolong sampaikan dan laporkan kebawaslu dengan membawa bukti-bukti sehingga bisa diproses sesuai laporan yang telah disampaikan.
BACA JUGA:Jadi Tempat Wisata, Masyarakat Berharap Sungai Air Selali Tidak Dicemari Limbah
"Aturan harus ditegakkan, tak peduli untuk siapapun itu. Makanya semuanya harus sama-sama mengawasi," pungkasnya. (**)