Maret 2025, UPTD PPA Kaur Catat 5 Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deny Setiawan S.Si -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kaur mencatat 5 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur pada Maret 2025.
Kepala UPTD PPA Kaur, Erfan Deny Setiawan S.Si menjelaskan, kelima kasus tersebut terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Mayoritas kasus yang dilaporkan adalah pelecehan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Intip Adik Ipar Tidur, Pria Muda Di Seluma Diusir Dari Desa
"Kami telah menangani 5 kasus pada bulan Maret ini, dan mayoritasnya adalah kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Erfan. Selasa (25/3/2025)
UPTD PPA Kaur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk melakukan penanganan dan pendampingan kasus PPA pada tahun ini.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk membantu melakukan pendampingan terhadap korban kasus PPA, termasuk psikolog untuk memastikan mental anak tersebut tetap aman.
BACA JUGA:Kebakaran Ludeskan Rumah Warga Padang Niur, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Takut Kendaraan Dicuri Saat Ditinggal Mudik? Titip Saja di Kantor Polisi, Gratis!
Erfan berharap bahwa jumlah kasus PPA pada tahun ini tidak akan melebihi jumlah kasus pada tahun 2024 yang lalu, yaitu sebanyak 30 kasus.
Namun, Ia juga menyadari bahwa masih banyak kasus PPA yang belum dilaporkan oleh masyarakat.
"Kami imbau keluarga atau masyarakat untuk melaporkan kasus PPA yang mereka ketahui. Pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Erfan. (jul)