Intip Adik Ipar Tidur, Pria Muda Di Seluma Diusir Dari Desa

Ilustrasi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, SELUMA TIMUR - Seorang pria muda berinisial YP (20) yang tinggal di Kecamatan Seluma Timur diusir dari desa setelah ketahuan dua kali mengintip adik iparnya DL (17) sedang tidur di kamarnya.
Perbuatan pertama dilakukan tahun 2024 lalu, YP mengintip adik iparnya yang masih berstatus pelajar salah satu SMA di Seluma saat sedang tidur di dalam kamar.
BACA JUGA:Kebakaran Ludeskan Rumah Warga Padang Niur, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kala itu YP berupaya masuk ke dalam kamar melalui jendela. Tapi aksinya diketahui oleh adik iparnya yang kemudian langsung berteriak minta tolong.
Atas perbuatannya, YP pun diusir dari desa. Setelah beberapa waktu, YP diizinkan kembali ke desa.
Namun Minggu (23/3/2025) sekitae pukul 23.15 WIB, YP kembali berulah. Dia kembali mengintip adik iparnya yang sedang tidur. Lagi-lagi perbuatannya itu diketahui oleh adik iparnya DL.
DL kemudian berteriak minta tolong, sontak suara teriakan itu memancing kedatangan para tetangga dan keluarga DL. Suasana langsung heboh.
"Kejadiannya sudah 2 kali, aksi pertama kakak ipar itu pernah masuk kamar saya dan mencoba menggauli saya, tapi saya berteriak minta tolong.
Kemudian aksi kedua ini Minggu malam tadi berusaha masuk lewat jendela lagi, kebetulan saya waktu itu belum tidur nyenyak dan saya berteriak minta tolong lagi, sampai datanglah paman saya dan yang lainnya," ujar korban kepada wartawan saat proses mediasi di Polres Seluma.
BACA JUGA:Jaksa Panggil 9 Mantan Pejabat Seluma, Masih Terkait Kasus Pembebasan Lahan
BACA JUGA:Takut Kendaraan Dicuri Saat Ditinggal Mudik? Titip Saja di Kantor Polisi, Gratis!
Sementara itu, Kades tempat kejadian, Bana Rusdi, mengatakan permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh Polres Seluma.
Dalam surat pernyataan perdamaian, YP dilarang untuk kembali ke desa setidaknya selama 3 bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari pihak keluarga DL.
"Saat ini permasalahannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan difasilitasi Polres Seluma. Pelaku tidak bisa diproses hukum karena baru sebatas mengintip korban di kamar tidur, walau demikian kakak iparnya selama 3 bulan tidak boleh ke desa terlebih dahulu.