Disuruh Antar Durian ke Rumah Tetangga, Siswi SMP Malah Dapat Perlakuan Cabul

DITANGKAP: Tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur ditangkap aparat Polres Seluma-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

Saat ini ND sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan Polres Seluma.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Panwascam Diminta Datangi KUA, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Jadwal Kampanye di PSU Berubah, Bukan 21 Hari

"Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf g Undang-undang RI tentang TPKS. Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan