Jadwal Kampanye di PSU Berubah, Bukan 21 Hari

Komisioner KPU BS berkoordinasi dengan LO paslon terkait perubahan jadwal kampanye-Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Jadwal kampanye paslon dalam pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berubah.
KPU BS telah menerbitkan Keputusan Nomor 14 Tahun 2025 terkait perubahan ini. Dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU 3 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal PSU di Bengkulu Selatan tak berlaku lagi.
BACA JUGA:Bupati Minta Dukungan DPRD Soal Efisiensi Anggaran
“Dalam keputusan ini, yang berubah itu hanya jadwal kampanye,” sebut Anggota KPU BS, Mafahir.
Perubahan ini berdasarkan petunjuk yang diterima KPU BS dari KPU RI Minggu (23/3) malam. Senin (24/3) siang KPU BS langsung menindaklanjuti dengan mengundang tiga liasion officer (LO) paslon untuk mensosialisasikan perubahan jadwal kampanye ini.
BACA JUGA:Sertijab Kapolres Digelar di Polda Bengkulu
Sosialisasi ini juga dipantau langsung Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi. Dalam rapat, Mafahir menegaskan, dalam keputusan KPU BS Nomor 3, KPU memberikan waktu 21 hari lamanya kepada paslon untuk berkampanye atau dimulai 26 Maret sampai dengan 15 April atau H-3 pelaksanaan pemungutan suara. Sementara di Keputusan Nomor 14, lamanya masa kampanye cuma 7 hari atau dimulai 9-15 April.
BACA JUGA:Telusuri PAD, Panja PAD Minta Data HGU ke BPN
“Jadi, masa kampanye di PSU ini bukan 21 hari melainkan cuma 7 hari,” imbuh Mafahir.
Di sisi lain, dalam rapat bersama LO kemarin, dengan perubahan ini beberapa pertanyaan muncul dari tim penghubung paslon. Mulai dari apakah debat terbuka akan tetap dilaksanakan jika ada paslon yang tidak bisa ikut hingga apakah jadwal ini tidak mengalami perubahan lagi.
BACA JUGA:Hadiri Rakor, Bupati Dorong Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah
Sebab dengan perubahan jadwal kampanye yang semakin sempit pastinya membuat paslon menjadwalkan kembali agenda kampanye mereka dalam PSU yang digelar 19 April nanti.
BACA JUGA:Disdukcapil Bengkulu Selatan Terus Tingkatkan Kinerja Pelayanan
“Debat tetap dilaksanakan meski nanti ada paslon yang tidak ikut. Kapan (debat) itu? Ya antara tanggal 9 sampai 15 April tadi. Termasuk iklan di media cetak juga di antara tanggal itu,” terang Aspriantoni. (**)