Kampanye PSU di Bengkulu Selatan Segera Dimulai, Ini Pesan Bawaslu

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kampanye pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Bengkulu Selatan segera dimulai, Bawaslu Bengkulu Selatan menyampaikan pesan penting yang wajib dipatuhi semua pihak dalam melakukan kampanye.

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I mengatakan, aturan kampanye PSU sama dengan aturan kampanye pilkada serentak tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:SAH! KPU Tetapkan 3 Paslon di PSU Bengkulu Selatan

Kegiatan kampanye paslon diatur sesuai zona dan waktu. Hal itu untuk menghindari pelaksanaan kampanye yang bersamaan.

Saat berkampanye, paslon ataupun tim pemenangan tidak boleh menggunakan cara yang bertentangan dengan aturan, seperti menyerang paslon lain dengan isu negatif atau cara lain yang tidak patut dilakukan. Hal itu untuk menjaga agar situasi ditengah masyarakat selalu kondusif.

“Aturan kampanye PSU ini sama dengan aturan kampanye pilkada kemarin. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye bisa mematuhi aturan tersebut,” kata Arif.

BACA JUGA:Rp 2,3 Miliar Untuk Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD Seluma

Arif menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan dalam kegiatan kampanye paslon. Pihaknya juga terbuka menerima informasi atau laporan masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran kampanye dilapangan.

“Kalau terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye PSU ini, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif.

Untuk diketahui, sesuai jadwal PSU yang telah ditetapkan KPU Bengkulu Selatan. Kampanye mulai dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025 sampai dengan Selasa, 15 April 2025 atau selama 21 hari.

BACA JUGA:Hibah Lahan Untuk Zipur di Seluma Sedang Proses SK Penetapan Lokasi

Selama waktu tiga pekan itu, paslon diberi waktu yang leluasa untuk bertemu dengan masyarakat guna menyampaikan visi misi dan program yang akan direalisasikan jika terpilih menjadi bupati-wabup. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan