SAH! KPU Tetapkan 3 Paslon di PSU Bengkulu Selatan

BERSAMA: KPU BS berfoto bersama dengan LO usai menyerahkan keputusan penetapan paslon-Andri-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – KPU menetapkan ada 3 pasangan calon (paslon) di Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU BS Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 Tindak lanjut Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan.
BACA JUGA:Bupati Kaur Imbau Warga Tidak Merujuk Pasien ke Luar Daerah
Keputusan ditandatangani Ketua KPU BS, Erina Okriani tertanggal Minggu (23/3). Selain menetapkan paslon, KPU BS juga menetapkan nomor urut paslon di PSU BS. “Ya paslon sudah ditetapkan, begitupun nomor urutnya,” ujar Anggota KPU BS, Gusman Heriyadi kepada Rasel.
Nomor urut ditegaskan Gusman tidak berubah. Dalam pengumuman Nomor 123/PL.02.3-Pu/1701/2025 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemiilhan bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 tindak lanjut putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan, nomor urut 1 yakni Hj Elva Hartati S.IP-Makrizal Nedi dengan partai pengusul PPP, PDI Perjuangan, Perindo dan Gelora Indonesia.
BACA JUGA:Rp 2,3 Miliar Untuk Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD Seluma
Sementara nomor urut 2 yakni Suryatati S.Sos MM-Ii Sumirat ST dengan partai pengusul Nasdem, PKS, Golkar. Sedangkan nomor urut 3, H Rifai S.Sos-Yevri Sudianto dengan partai pengusul PAN dan Gerindra.
Gusman menambahkan dengan penetapan ini, maka Suryatati dinyatakan memenuhi syarat menggantikan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati di PSU Bengkulu Selatan.
“Dengan ditetapkan, maka yang bersangkutan (Suryatati,red) dinyatakan MS. Apalagi sampai tanggal 21 (Maret) tidak ada satupun tanggapan masyarakat terhadap yang bersangkutan,” jelas Gusman.
BACA JUGA:Hibah Lahan Untuk Zipur di Seluma Sedang Proses SK Penetapan Lokasi
Menurut Gusnan, penetapan paslon ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup. Kemudian dilanjutkan penyerahkan SK kepada Liaison Officer (LO) paslon. “Hasil keputusan itu sudah kita serahkan kepada LO di hari yang sama penetapan,” tegas Gusman. (and)