Dinas Nakertrans Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan mengimbau perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan tepat waktu. Hal itu sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Sesuai instruksi Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan mulai tanggal 17 Maret atau dua minggu menjelang hari raya. Kami imbau perusahaan agar segera membayarkan THR karyawan,” kata Kabid HI Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan, Budi Setiani.
BACA JUGA:THR ASN dan Anggota DPRD Mulai Cair
Dikatakan Budi, membayar THR karyawan merupakan kewajiban perusahaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan menjelang hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Tujuh Desa di Kedurang Disiapkan Jadi Desa Agrowisata
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan untuk memastikan karyawan swasta di Bengkulu Selatan menerima THR dari perusahaan.
BACA JUGA:PH Minta JK Dibebaskan dari Segala Dakwaan
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, tentu bisa dikenakan sanksi. Kami membuka posko pengaduan. Bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan menjelang lebaran ini, silahkan lapor ke kami,” tukas Budi. (yoh)