THR ASN dan Anggota DPRD Mulai Cair
THR ASN dan Anggota DPRD Mulai Cair-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Berita gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.
Pemkab Kaur melalui Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaur mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke rekening masing-masing penerima pada Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, Pembangunan PPN Pasar Lama Diundur
"THR ASN dan anggota DPRD Kaur sudah bisa dicairkan hari ini. Untuk itu, kita minta kepada masing-masing OPD agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM)," kata Kabid Perbendaharaan BKAD Kaur, Leo Tarnando SE, Selasa (18/3/2025).
Dijelaskan Leo, THR para ASN terdiri dari gaji 100 persen dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
BACA JUGA:5 Panwascam Enggan Kembali Bergabung di PSU
Pemkab Kaur telah mengalokasikan anggaran total sekitar Rp 18 miliar untuk pembayaran THR ini. Pembayarannya tidak hanya untuk para ASN saja, namun juga untuk pejabat pemerintah lainnya seperti anggota DPRD, termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
"Anggota DPRD juga akan menerima THR sesuai dengan besarannya, yakni satu kali gaji pokok, sedangkan ASN yakni satu kali gaji pokok ditambah 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," tegasnya.
BACA JUGA:Gusnan dan Rifai Wajib Cuti Jika Ingin Kampanye
Dia menambahkan, pihaknya telah menghitung besaran TPP masing-masing PNS sesuai dengan beban kerja dan OPD masing-masing.
Jumlah ASN di Kabupaten Kaur ada sebanyak 3.400 dan 25 anggota DPRD Kaur. THR diberikan secara keseluruhan tanpa terkecuali, termasuk juga unsur DPRD Kaur mulai dari ketua hingga anggota.
BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah, Praktis, dan Gratis!
"Sistem pembayarannya sama dengan gaji, semuanya disalurkan sesuai amanat UU dan SE," ujarnya. (jul)