PH Minta JK Dibebaskan dari Segala Dakwaan

MINTA DIBEBASKAN: Terdakwa kasus pembunuhan anggota Polres Seluma berinisial JK (15) minta dibebaskan dari segala tuntutan. Tampak PN Tais tempat pelaksanaan sidang secara tertutup digelar-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa JK (15) warga Seluma kembali digelar di PN Tais. Sidang dengan agenda sidang pledoi atau pembacaan pembelaan dari terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa.
(JK) yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma ini dalam pembelaannya meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan.
BACA JUGA:Turun ke Dapil, Dewan Seluma Kuras APBD Rp 750 Juta
JK terlibat kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Longsor, Bupati Bagikan Uang Bukoan
"Hari ini, untuk sidang terdakwa JK sudah sampai tahap pledoi dari tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan. Secara keseluruhan intinya mereka meminta JK dibebaskan dari segala jeratan. Serta dinyatakan tidak bersalah," ujar JPU Kejari Seluma Eko Darmansyah usai persidangan, kemarin (18/3/2025).
BACA JUGA:THR ASN dan Anggota DPRD Mulai Cair
Penasihat Hukum terdakwa meminta Ketua Majelis Hakim PN Tais membebaskan kliennya karena terdakwa sempat terkena pelecehan yang dilakukan mendiang ayahnya.
BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, Pembangunan PPN Pasar Lama Diundur
"Untuk agenda sidang selanjutnya kembali ditunda pada 10 April 2025 mendatang. Yakni dengan agenda sidang replik atau tanggapan atas pledoi dari JPU," pungkas Eko. (rwf)