Awasi Perizinan Berbasis Resiko dan Layani Aduan Masyarakat

PENGAWASAN: Petugas DPM-PTSP Bengkulu Selatan menerima laporan atau pengaduan masyarakat-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan terus melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko maupun pengaduan masyarakat yang masuk.

Ada beberapa jenis usaha yang dilakukan pengawasan meliputi kegiatan usaha ram kelapa sawit, toko bangunan dan usaha peternakan ayam, pabrik tahu tempe, serta semua jenis usaha yang berpotensi beresiko kecil dan beresiko besar lainya.

BACA JUGA:TPG ke 13 Tahun 2024 Belum Dibayar, Guru PAI Ngaduh ke DPRD

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana MM mengatakan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha lebih efektif dan sederhana serta pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 

BACA JUGA:SDN 6 Bengkulu Selatan Terapkan Setoran Hafalan Ayat Quran Setiap Pagi

“Pelaksanaan pengawasan dikoordinasikan oleh DPM-PTSP kabupaten, atas pelaksanaan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai amanat Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, harapanya agar pelaku usaha maupun masyarakat sekitar tetap merasa aman dengan aktivitas usaha,” kata Edwin.

Dikatakan Edwin, adapun jenis pengawasan diantaranya, pengawasan rutin yakni dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan yang dilakukan petugas. 

BACA JUGA:Pesantren Kilat, Ajang Disdikbud Bengkulu Selatan Evaluasi Kemampuan BTA

“Pengawasan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha,” pungkasnya. (one)

Tag
Share