Tugas Prajurit TNI Bisa Bertambah, RUU TNI Masih Dibahas DPR
Tugas Prajurit TNI Bisa Bertambah RUU TNI Masih Dibahas DPR-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA – Tugas dan kewenangan prajurit TNI besar kemungkinan akan semakin luas kedepan. Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin.
Dia menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) TNI saat ini sedang dibahas. Termasuk didalamnya mengatur penambahan jumlah Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dapat dilakukan TNI.
BACA JUGA:Sebelum Ditetapkan Jadi Calon Pengganti, KPU Telusuri Rekam Jejak Suryatati
TB menyebut dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) salah satunya terkait penambahan jenis OMSP bagi TNI dari sebelumnya hanya 14 menjadi 17 jenis.
"Pembahas yang lebih fokus itu tadi adalah Operasi Militer Selain Perang. Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Namun dia tidak menjelaskan secara rinci apa saja penambahan yang tertuang dalam Revisi UU tersebut. Hanya saja, kata dia, dua diantaranya berkaitan dengan operasi Siber dan Narkoba
BACA JUGA:Soal HGU Dewan Tunggu Surat Dari Kanwil BPN
"Satu yang jenis yang kelima belas itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian kedua mengatasi masalah narkoba," jelasnya.
Lebih lanjut, TB mengatakan apabila penambahan jenis operasi itu disetujui akan diterbitkan Perpres terkait yang mengatur pelaksanaan operasi tersebut agar tidak tumpang tindih kewenangan.
BACA JUGA:Ketua TP PKK dan Baznas Salurkan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu
"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah. Kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujarnya. (**)