Bayar Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mudah, Sekarang Bisa Dicicil!

Bayar Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mudah, Sekarang Bisa Dicicil!-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Kini, warga Jawa Barat bisa mencicil pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Dengan skema ini, bayar pajak jadi lebih ringan dan tidak terasa memberatkan.

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun, dengan perpanjangan setiap lima tahun sekali.

Namun, banyak yang menunggak karena berbagai alasan, seperti lupa atau belum punya dana.

Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan T-Samsat (Tabungan Samsat).

BACA JUGA:Pertumbuhan Penerimaan Pajak Provinsi Bengkulu Capai 10 Persen

BACA JUGA:Kabar Baik! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Bisa di MPP Bengkulu Selatan

Layanan ini merupakan hasil kerja sama Tim Pembina Samsat dan Bank BJB, yang memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak secara bertahap.

Keuntungan Bayar Pajak Pakai T-Samsat

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut beberapa keuntungan mencicil pajak kendaraan melalui T-Samsat:

BACA JUGA:Kabar Baik, Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Hemat Banyak Nih

BACA JUGA:Berapa Pajak Daihatsu Sigra 2025? Berikut Estimasi Biaya dan Cara Menghitungnya

1. Terhubung dengan Sistem Samsat Jabar
- Pembayaran lebih cepat dan efisien karena sistemnya sudah online.

2. Bebas Biaya Administrasi & Denda
- Tak perlu khawatir soal biaya tambahan atau denda keterlambatan.

3. Pembayaran Fleksibel
- Pajak bisa dibayar secara bertahap, sehingga lebih ringan.

BACA JUGA:Apakah Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Pajak Tahunan Toyota Rush 2025, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

4. Bisa Pilih Tanggal Cicilan
- Wajib pajak dapat menentukan tanggal pembayaran sesuai kebutuhan.

5. Autodebet, Jadi Lebih Praktis
- Pembayaran dilakukan otomatis dari rekening, sehingga tidak ada lagi risiko lupa bayar.

Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa kendala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan