Tersangka Pembacok Adik Ipar Ditahan di Mapolres Seluma

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Aparat Kepolisian Polres Seluma akhirnya menahan tersangka kasus dugaan pembacokan berinisial Ma (56), warga Kelurahan Talang Saling.

Ma ditahan setelah menyerahkan diri usai membacok adik iparnya, Rozi (41). Peristiwa pembacokan sendiri terjadi pada Senin (10/3/2025) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:Resmikan Irpom, Bupati Harap Hasil Produksi Padi di Seluma Melimpah

Korban mengalami luka menganga di bagian kepala hingga wajah yang mengharuskan korban mendapatkan 16 jahitan.

Kapolsek Seluma Iptu Hendra Yanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Anwar Simanjuntak menyampaikan, saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan  di Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Honorer R2 dan R3 Ngaduh ke DPRD, Tuntut Kejelasan Statusnya

"Untuk pelaku sudah kami diamankan di Polres dan dititip di Rutan Polres Seluma. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya. 

Sementara itu, peristiwa bermula ketika tersangka Ma sedang menyemprot rumput di sekitar area rumahnya yang berdekatan dengan kediaman korban.

BACA JUGA:Polisi Masih Selidiki Laporan Oknum Perangkat Desa Diduga Siksa Remaja

Korban Rozi kemudian menegur pelaku agar tidak terlalu dekat dengan area rumahnya karena khawatir penyemprotan tersebut dapat merusak pondasi rumah. Teguran tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya.

BACA JUGA:Bupati Temukan Adanya Kelalaian Anggaran Penyebab Utang Pemkab Seluma

"Korban saat itu sedang duduk di teras rumah, sementara pelaku menyemprot rumput. Setelah ditegur, terjadi cekcok mulut. Pelaku kemudian pulang ke rumah, mengambil parang, dan kemudian mendatangi korban dan melakukan pembacokan terhadap korban," ujar Kanit Reskrim. 

BACA JUGA:Cegah Banjir, Kebut Perbaikan Drainase

Setelah kejadian, istri korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Seluma. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan