SAH! PSU Bengkulu Selatan Digelar Sabtu 19 April 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

Ketua KPU Bengkulu Selatan menjelaskan tahapan dan jadwal PSU Bengkulu Selatan-andri irawan-radarselatan.bacakoran.co

Radarselatan.bacakoran.co - KPU Bengkulu Selatan menetapkan pelaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dilaksanakan Sabtu, 19 April 2025. 

Hal ini sesuai Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2025 yang telah disosialisasikan Jumat, 7 Maret 2024 malam yang dihadiri Bawaslu, parpol, dan awak media.

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Seluma

"Tahapan dan jadwal ini tertuang dalam SK Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 5 Maret 2025," tegas Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okrinadi didampingi 4 anggotanya, Aspriantoni, Mafahir, Gusman Heriyadi, dan Wiwin Hendri. 

Dengan terbitnya keputusan ini Erina mengimbau partai pengusung ketiga paslon untuk menyampaikan kembali nama-nama liaison officer (LO) atau tim penghubung agar pihaknya dengan mudah berkomunikasi, supaya PSU yang harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari ini berjalan dengan baik dan lancar. 

BACA JUGA:Pejabat di Kaur Belum Bisa Kendarai Mobil Dinas, Ini Penyebabnya


KPU Bengkulu Selatan berfoto bersama parpol dan awak media dalam sosialisasi jadwal PSU Bengkulu Selatan Jumat, 7 Maret 2025 malam-andri irawan-radarselatan.bacakoran.co

"Khususnya partai pengusung yang calonnya didiskulifikasi, Sabtu 8 Maret (2025) kami sudah menerima pendaftaran. Pendaftaran ini sampai 10 Maret," imbuh Erina. 

BACA JUGA:Polres Kaur Bagikan Takjil Gratis, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

Di hari pertama dan kedua, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sementara hari terakhir atau 10 Maret, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB. 

"Kami berharap, jangan sampai hari ketiga belum melengkapi persyaratan," ingat Erina. 

Berikut Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Bengkulu Selatan pasca Putusan MK yang tertuang dalam Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2025. 

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Takut Kelaparan, Stok Beras Melimpah

1.  Penyusunan Anggaran Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi: 4 Maret 2025-19 April 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan