Apakah Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasannya!

Apakah Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasannya!-Istimewa-IST, Dokumen

BACA JUGA:Tilang Elektronik Akan Ditambah ke Tiap Kabupaten

BACA JUGA:INFORMASI! Pelayanan Tilang Pindah ke Pos Kutau

Pasal 260 ayat 1 UU Lalu Lintas, yang memberi wewenang kepada kepolisian untuk menyita kendaraan yang diduga melanggar aturan lalu lintas.

Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012, yang menyatakan bahwa kendaraan tanpa STNK yang sah dapat disita saat pemeriksaan di jalan.

Membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting untuk menghindari tilang dan penyitaan kendaraan.

BACA JUGA:Helm untuk Keselamatan, Bukan untuk Terhindar Tilang Polisi

BACA JUGA:Wajib Tahu! Cara Urus STNK Hilang untuk Motor Kredit yang BPKB-nya Masih di Leasing

Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif agar kendaraan tetap legal di jalan.

Jika pajak kendaraan sudah mati, segera lakukan pembayaran dan perpanjangan agar tidak terkena sanksi hukum. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan