Bakal Diusut Jaksa, Pemdes Dusun Baru Mulai Cicil Temuan
Kajari Seluma Eka Nugraha-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Lantaran hasil audit pengelolaan APBDes Tahun 2024 Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma sudah diserahkan ke Jaksa Kejari Seluma dan bakal ditingkatkan ke penyidikan. Pemdes Dusun Baru mulai mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini, sudah Rp 25 juta yang dikembalikan dari total kerugian sebesar Rp 271 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat.
BACA JUGA:Kerjakan Salat Dengan Khusyuk, Demi Kebenaran dan Ketundukan Hati
BACA JUGA:Bupati dan Ketua TP PKK Kaur Jadi Orang Tua Asuh Balita Berisiko
Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar mengatakan pihaknya masih menunggu upaya pemulihan kerugian negara yang harus dilakukan Plt Sekretaris Desa Dusun Baru, Hardiansyah yang pada pada tahun 2024 menjabat sebagai Pjs Kades Dusun Baru.
"Saat ini kami masih menunggu pengembalian kerugian negara oleh Plt Sekdes Dusun Baru. Dengan adanya pengembalian Rp 25 juta, berarti sudah ada itikad baik," ujar Ekke.
BACA JUGA:Sekdisdikbud Bengkulu Selatan Dorong Pendidikan Berbasis Agama di Sekolah
BACA JUGA:APBD 2026 Dibahas, Fokus 6 Prioritas Pembangunan
Ditegaskan Kasi Pidsus, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan jika pengembalian kerugian negara tidak diselesaikan sepenuhnya.
"Apabila kerugian negara tidak dipulihkan sepenuhnya, maka kami akan menaikkan status ke tahap penyidikan," tegasnya.
BACA JUGA:Tim Kalibrasi Arah Kiblat Kembali Turun, Ini Sasarannya
BACA JUGA:PT ABS Akui Lama Belum Salurkan CSR, Ternyata Ini Alasannya
Selain itu, Kejari Seluma juga masih mendalami hasil audit Inspektorat terkait total kerugian negara yang ditimbulkan.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap hasil audit untuk memastikan besaran kerugian negara. Proses ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel," pungkas Ekke. (rwf)