Unik, Polres Lombok Tengah Terapkan Tilang Syariah! Yang Bisa Membaca Alquran Diuntungkan
Tilang Syariah: Pelanggar Lalu Lintas Bisa Bebas Tilang Jika Mampu Mengaji-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Polres Lombok Tengah menerapkan kebijakan unik dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Alih-alih dikenakan denda tilang, pengendara yang melanggar aturan diberikan kesempatan untuk lolos dari sanksi dengan menunjukkan kemampuan mengaji.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, inovasi ini dikenal sebagai "tilang syariah" dan digagas oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat.
BACA JUGA:Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025
BACA JUGA:Jangan Tetap Acuhkan Keselamatan, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Berulang Kali
Program ini bertujuan untuk memberikan pendekatan lebih humanis dalam penegakan hukum lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi mengatakan tilang syariah berlaku dengan syarat tertentu.
Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji ayat-ayat suci Alquran dengan baik dan benar, mereka tidak akan dikenakan sanksi tilang.
BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Lebih Sekali
BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali
Sebagai gantinya, mereka diberikan tantangan untuk membaca Alquran.
"Kalau pengendara yang melanggar bisa mengaji dengan baik, mereka akan dibebaskan dari tilang. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam mengedepankan pendekatan yang lebih mendidik," ujar AKP Puteh.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan serta meningkatkan minat masyarakat dalam membaca Alquran.
BACA JUGA:250 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Zebra, Didominasi Pelajar
BACA JUGA:Operasi Zebra Berakhir, Polres Bengkulu Selatan Tilang 750 Pengendara
AKP Puteh juga menegaskan program ini akan terus dijalankan di Lombok Tengah.
"Tidak hanya untuk masyarakat dan petugas saja, melainkan program ini juga berlaku untuk semua. Semoga kita semua mendapat berkah dari Allah SWT," tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Polres Lombok Tengah berharap kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas dapat meningkat, sekaligus mendorong semangat keagamaan di tengah masyarakat. (**)