Ada Indikasi Pungli PTSL, Segera Laporkan

Ilustrasi pungli-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang tengah digalakkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur rentan menyebabkan terjadinya pungutan liar (pungli) oleh oknum tidak bertanggungjawab. Menyikapi hal ini, Kepala BPN Kaur, Rahdian Suryo Anindito, S.Si menegaskan bahwa PTSL murni dibiayai APBN dan digratiskan untuk masyarakat. 

"Untuk pembuatan PTSL penganti prona ini gratis tanpa dipungut biaya, jika ada pungutan itu Pungli,” kata Rahdian Suryo, kemarin. Dikatakannya, untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) baik oleh pegawai BPN, pegawai kelurahan atau pihak lainnya, Rahdian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan adanya indikasi pungli.

Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian atau datang ke kantor BPN. Selanjutnya pihak BPN yang akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri kasus tersebut. “Segera laporkan ke Polisi atau ke kami dengan membawa bukti jika ada pungli, agar bisa diproses hukum,” terangnya.

Rahdian meminta kepada masyarakat untuk bersifat koperatif dengan pemerintah. Apabila menemukan pejabat atau oknum pegawai BPN yang mempersulit proses sertifikasi lahan, Rahadian meminta masyarakat segera melaporkan. Apabila terbukti ada pejabat atau pegawai BPN yang mempersulit maka akan ditindak tegas.

"Saya sampaikan kepada masyarakat untuk membayar sesuai ketentuan, tidak boleh memberi uang lebih kepada petugas BPN siapapun,” tandasnya. (jul)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan