Kemendikdasmen Kaji Bansos untuk Guru Non-ASN dan Non Sertifikasi
Kemensos RI telah mengeluarkan SK nomor 73 tahun 2024 yang memerintahkan Pemdes dan kelurahan wajib melakukan musyawarah desa dan kelurahan (Musdeskel) untuk menentukan penerima bantuan-IST-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji pemberian bantuan sosial (bansos) bagi guru non-ASN dan non sertifikasi yang kurang mampu.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti mengaku bansos ini merupakan janji Presiden dalam perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2024.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Dua Bansos di Bengkulu Selatan Tuntas Dicairkan
BACA JUGA:Kabar Baik, Ada 8 Jenis Bansos yang Cair di Tahun 2025! Ini Syarat dan Cara Daftarnya
"Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Presiden berkomitmen memberikan bantuan bagi guru non-ASN dan nonsertifikasi yang membutuhkan.
Saat ini, kami tengah memadankan data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," ujar Suharti.
Kemendikdasmen kini tengah menentukan jumlah penerima serta besaran bantuan yang akan diberikan.
BACA JUGA:Penerima Bansos Jangan Panik, KKS Bisa Diperbaharui Lagi Apabila Rusak
BACA JUGA:Pemerintah Desa Kembali Diingatkan Terkait Penyaluran Bansos
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf bekerja sama dengan Kemendikdasmen dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi data dalam penyaluran bansos ini.
"Data harus terpusat agar hasilnya lebih akurat," kata Menteri Sosial.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan pemadanan data guru memerlukan koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama.
Proses pemadanan ini mencakup pencocokan nama, NIK, status sertifikasi, dan status kepegawaian.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kesulitan Pantau Bansos Tunai, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ingatkan Penerima Bansos, Bupati Bengkulu Selatan Ingin Masyarakat Upayakan Kesejahteraan
“BPS bertugas melakukan pembinaan data sektoral. Nantinya, kami minta kementrian untuk melengkapi data mereka,” kata Amalia.
Nama-nama guru yang berhak menerima bansos akan diverifikasi melalui DTSEN. Jika ditemukan data ganda, maka validasi akan dilakukan berdasarkan NIK tunggal di DTSEN.
"DTSEN membantu memastikan data lebih akurat dan bersih," pungkasnya. (**)