Berkendara Sambil Merokok Bisa Dipenjara 3 Bulan
Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Informasi bagi para perokok agar tidak merokok saat berkendara di jalan raya.
Jika tertangkap polisi, pelakunya bisa dijerat pidana penjara selama 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Verifikasi Berkas Pendaftar Calon Polri, Imbau Jangan Percaya Calo
Aturan itu sesuai yang tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Merokok sambil berkendara memang tidak boleh. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti.
Larangan berkendara sambil merokok bukan tanpa alasan. Sebab hal itu bisa menganggu kenyamanan orang lain, bahkan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan Musrenbangcam Ulu Manna, Himpun Aspirasi Masyarakat
Pengendara yang sambil merokok saat mengendarai mobil atau sepeda mobil sering membuang abu rokok sembarangan.
Abu rokok yang bertebaran di jalan raya bisa terkena pengguna jalan lain. Jika abu rokok masuk mata, tentu akan perih. Hal itu jelas menganggu konsentrasi berkendara, sehingga beresiko menimbulkan lakalantas.
“Alasan utama larangan berkendara sambil merokok adalah karena bisa menganggu pengguna jalan lain. Dan juga karena beberapa alasan lain, seperti menurunkan kosentrasi dan beresiko menyebabkan kebakaran,” ujar Kasat Lantas.
Keluhan banyaknya pengendara yang merokok di jalan raya memang sudah banyak disuarakan masyarakat.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Jangan Pengaruhi Pelayanan untuk Masyarakat
Mereka pun sangat mendukung polisi menindak tegas pengendara yang merokok sambil bekendara di jalan raya.
Hal itu untuk memberi efek jera, sehingga tidak ada lagi pengendara yang berkendara sambil merokok. (yoh)