Perkara Pembunuhan di Tempat Tongkrongan Sudah Disidangkan, Jumlah Tersangka Bertambah?
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa SH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Perkara pembunuhan di tempat tongkrongan yang menewaskan Boni Satriya (21), warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan telah bergulir di Pengadilan Negeri Manna.
Dua tersangka berinisial RR (17), warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dan RIAJ (16), warga Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan telah disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadis mereka dimata hukum. Lalu benarkah jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah?
BACA JUGA:Aspirasi Masyarakat Masih Didominasi Infrastuktur dan Fasilitas Umum
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, S.H mengatakan, berdasarkan berkas perkara tersebut, hanya dua tersangka yang terlibat dalam perbuatan utama menghabisi nyawa korban.
Namun apakah ada keterangan baru yang terungkap dalam proses persidangan, pihaknya menunggu hasil sidang dan putusan majelis hakim.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ingatkan Pertamina Soal Distribusi BBM
“Dalam berkas perkara ini, yang terlibat dalam tindakan melakukan pembunuhan kepada korban dan juga melakukan penganiayaan, serta membawa senjata tajam adalah kedua tersangka. Soal nanti apakah ada peluang tersangka lain yang juga terlibat, tunggu hasil persidangan,” ujar Kasi Pidum.
BACA JUGA:Selasa, Kasus Begal Payudara Mulai Disidangkan di PN Tais
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, kedua terdakwa didakwa pasal yang berbeda. RR yang menjadi pelaku utama menghabisi nyawa korban didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
BACA JUGA:Dewan Minta Pajak Hiburan, Hotel, dan Restoran Harus Dimaksimalkan
Sedangkan RIAJ didakwa pasal 338 juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Serta juga didakwa Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum serta digunakan untuk melukai orang lain.
Kedua terdakwa telah menyampaikan keterangan dihadapan majelis hakim. Keduanya mengakui perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Pembuktian Digelar Selasa, Rifai-Yevri Siapkan 4 Saksi
RR mengakui Ia menusuk korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan RIAJ juga mengakui kalau dirinya sempat ingin menusuk korban menggunakan sajam yang dibawanya tapi tidak kena.