Selasa, Kasus Begal Payudara Mulai Disidangkan di PN Tais
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/832d36045a273b8943648a64761bf772.jpg)
JPU Kejari Seluma Eko Darmansyah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pengadilan Negeri Tais Kabupaten Seluma dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus begal payudara dengan mendudukkan Eko Saputra (28) sebagai terdakwa.
Kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka terhadap salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Sukamerindu Seluma.
BACA JUGA:Akhir Februari, Mesin Pengering Gabah Dari BI Bakal Diuji Coba
Kajari Seluma Dr Eka Nugraha melalui JPU Eko Darmansyah mengatakan, saat ini berkas tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais.
"Untuk berkas tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tais," ujar JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah.
BACA JUGA:Program Safari Ramadan Tunggu Keputusan Bupati Seluma Terpilih Dilantik
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Darmansyah menjelaskan, siding perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada hari Selasa (11/2/2024).
"Jadwal sidang sudah ditetapkan hari Selasa 11 Febuari 2025 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan," ujarnya.
BACA JUGA:Dewan Minta Pajak Hiburan, Hotel, dan Restoran Harus Dimaksimalkan
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pada Pasal Alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diketahui, jika aksi pembegalan payudara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Eko Saputra (28) yang merupakan oknum tenaga PPPK Dinas Kesehatan Seluma yang berdinas di Puskesmas Sukamerindu Kecamatan Talo Kecil.
BACA JUGA:Petugas Disdukcapil Kembali Bersiap Datangi Sekolah
Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut terjadi pada Rabu 25 September 2024 sore, sekitar Pukul 15.00 WIB. Kronologis kejadian bermula pada saat korban bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja.
AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.