Perkara Pembunuhan di Tempat Tongkrongan Sudah Disidangkan, Jumlah Tersangka Bertambah?

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa SH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

“Terkait kronologis awal tragedi ini juga disampaikan dihadapan majelis hakim. Peran-peran beberapa saksi juga telah disampaikan. Bagaimana nanti hakim menyimpulkannya, kami menunggu hasil putusan persidangan,” sambung Kasi Pidum.

BACA JUGA:Tegas, Prabowo Perlihatkan Sinyal Reshuffle Kabinet

Proses persidangan perkara tersebut segera masuk ke tahap pembacaan tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa akan memberikan tuntutan setengah dari ancaman.

Sebab kedua terdakwa masih berstatus anak di bawah umur. Artinya, kedua terdakwa berpeluang mendapat hukuman lebih ringan dari ancaman pidana perbuatan yang mereka lakukan.

“Dalam pekan ini akan dibacakan tuntutan. Proses sidang perkara ini memang lebih cepat soalnya kedua terdakwa masih berstatus anak,” terang Kasi Pidum.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gas LPG 3 Kg Tetap Bisa Dijangkau Oleh Pelaku UMKM

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.

Korban dan terdakwa terlibat perkelahian di warung manisan NYA di Jalan Serma Jafar Pasar Manna yang memang menjadi tempat tongkrongan anak muda, khususnya para pelajar SLTA. Korban tewas akibat luka tusukan sajam di bagian dada sebelah kiri. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan