Tips Bebas Denda 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Pajak Kendaraan
Tips Bebas Denda 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Pajak Kendaraan -istimewa-
Radarselatan.bacakoran.co - Menunda pembayaran pajak kendaraan sering kali bikin pusing, terutama saat denda mulai menumpuk. Tapi sekarang ada kabar baik untuk kamu, khususnya yang berada di Jawa Tengah!
Kini, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan hingga 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan denda. Bagaimana caranya?
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan di Kaur Melebihi Target
Tahukah kamu bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku tertentu? Biasanya, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda.
Namun, sesuai pengumuman dari akun Instagram resmi @bapenda_jateng pada Selasa 14 Januari 2025, ada kebijakan baru yang lebih memudahkan.
BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Daerah, Opsen Pajak Tidak Menambah Beban Wajib Pajak!
“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya hanya bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, kini juga dapat dilakukan hingga 30 hari setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.”
Namun ingat, saat akan membayar pajak kendaraan, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. STNK asli dan fotokopi
BACA JUGA:Kenalkan Coretax, KP2KP Manna Permudah Urusan Pajak Masyarakat
2. KTP asli dan fotokopi
3. Surat kuasa, jika pembayaran diwakilkan. (**)