Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025
Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025-istimewa-
Radarselatan.bacakoran.co - Sebagai pemilik NPWP, memahami cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
SPT Tahunan adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, serta informasi terkait pajak penghasilan.
BACA JUGA:Layanan Perizinan Kian Dipermudah, Urus NIB Cukup Bawa KTP dan NPWP
Pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha, batas akhir pelaporan adalah 30 April 2025.
Inovasi Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan. Salah satu inovasi terbaru adalah sistem Coretax DJP, yang diterapkan mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA:BPKB Hilang? Jangan Panik! Ini Syarat, Prosedur, dan Biaya Mengurus BPKB Hilang
Sistem ini dirancang untuk otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal. Namun, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, wajib pajak masih harus menggunakan platform djponline.pajak.go.id.
Langkah-Langkah Lapor Pajak SPT Tahunan 2025
1. Akses Situs DJP
Buka laman resmi DJP di pajak.go.id.
2. Pilih Layanan Pelaporan
BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Agar Cepat Cair! Simak Syarat, Proses, dan Biaya
Klik banner "Portal Layanan Wajib Pajak" dan pilih jenis pelaporan pajak.