Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Sesuaikan Aturan Permendagri

Tampak aktivitas pelayanan di loket Disdukcapil Bengkulu Selatan-Wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar dapat menyesuaikan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Sebagaimana diatur Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu SE mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk memudahkan dan memperbaiki pencatatan nama pada dokumen kependudukan terkhusus bagi warga yang hendak memberikan nama kepada anak-anaknya. 

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Manfaatkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Online

"Kami imbau masyarakat untuk mengikuti apa yang diatur dalam Permendagri untuk kebaikan anak-anak kita di kemudian hari," ungkap Bayu.

Dalam Permendagri tersebut, kata Bayu diatur juga bagi warga yang memberikan nama pada anaknya agar tidak berkonotasi negatif dan tidak lebih dari 60 karakter termasuk spasi, dan minimal dua kata. 

BACA JUGA:Jaringan Listrik di Pasar Bawah Diperbaiki, Oknum Ngaku Petugas PLN Ditelusuri

"Jadi ada first name dan last name. Dalam penulisannya juga tidak boleh mencantumkan gelar dalam dokumen kependudukan, dokumen kependudukan itu akta dalam akta pencatatan sipil tidak boleh gelar pendidikan dan gelar agama misalnya haji tidak boleh di akta, tapi di KTP boleh, gelar keagamaan boleh," jelasnya.

BACA JUGA:Presiden Turun Tangan, Pengecer Dibolehkan Kembali Jual LPG 3 Kilogram

Bayu menambahkan, bagi mereka yang memiliki gelar kebangsawanan dan adat akan menjadi satu-kesatuan dan tidak disingkat penulisannya dalam dokumen pencatatan sipil. 

BACA JUGA:Judi Meresahkan, Dewan Dukung Polisi Lakukan Tindakan Tegas

"Jadi kalau Muhammad harus dipanjangkan Muhammad, karena kalau disingkat M, dalam akta Pencatatan Sipil belum tentu Muhammad. Makanya sekarang tidak boleh lagi menulis nama dalam akta Pencatatan Sipil dengan singkatan, harus seluruhnya, kalau dia ada Raden dipanjangkan, jangan ditulis R," lanjutnya.

BACA JUGA:Dorong Bengkulu Selatan Kota Hafiz, TPQ dan Masjid Wajib Giatkan Pendidikan Quran

Aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah agar tidak terjadi kesalahan penulisan dalam dokumen kependudukan, sehingga penulisannya berbeda-beda. "Misalnya nama Raden Muhammad Ali, di ijazah ditulis R. M. Ali, di akta kelahirannya R Moh Ali kemudian di KTP beda lagi, ini akan terjadi perbedaan yang menyulitkan saat dia mengurus passport, tapi kalau di awal sudah diatur, ini tidak akan merepotkan masyarakat," pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan