Ingatkan Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Sasi Raharto, SH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Menjelang perayaan tahun baru 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaur melarang mobil bak terbuka mengangkut penumpang manusia. Hal itu guna meminimalisir kemungkinan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di jalan raya.
BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Stok Blangko KTP Aman
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si disampaikan Kasat Lantas Iptu Sasi Raharto, SH mengatakan mobil bak terbuka peruntukkannya hanya untuk mengangkut barang. “Makanya tidak diperbolehkan mengangkut orang. Kalau masih nekat, kami tilang,” ancam Kasat Lantas.
BACA JUGA:DPRD Kaur Sepakat PT. DSJ Ditutup Sementara
Apalagi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 junto 137 ayat 4 tentang larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. Untuk mengantisipasi pelanggaran dalam liburan tahun baru, Polres Kaur telah menempatkan personel Satlantas di berbagai tempat termasuk objek wisata. Mulai dari Pantai Linau, Pantai Laguna, Pantai Hili dan beberapa objek vital lainnya.
BACA JUGA:OPD Diminta Lengkapi Dokumen Penggunaan Anggaran
Potensi kecelakaan menimbulkan korban luka berat atau bahkan meninggal dunia menjadi alasan utama dilarangnya mobil bak terbuka untuk mengangkut manusia. Meski dilengkapi tempat berteduh seperti terpal atau tempat duduk dari kursi plastik, tetap tidak menjamin keselamatan penumpang.
BACA JUGA:Kampanye Tak Boleh Pakai Aset Pemerintah
“Membawa penumpang di mobil bak terbuka potensi kecelakaannya sangat tinggi makanya dilarang mengangkut penumpang,” terangnya.
Sat Lantas Polres Kaur bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kaur menyediakan dua unit bus angkutan selama libur Natal dan tahun baru yang disiagakan di Mapolres Kaur. “Apabila ada warga Kaur yang kedapatan menggunakan mobil bak terbuka sebagai angkutan orang, akan diberikan tindakan dan penumpang akan diarahkan naik bus yang disediakan,” tutup Kasat Lantas. (jul)