Kampanye Tak Boleh Pakai Aset Pemerintah
Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini S.Sos-Ist-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Perhatian bagi seluruh calon legislatif (caleg), partai politik, dan tim pemenangan capres-cawapres agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah saat berkampanye. Sebab fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan berpolitik.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Tuntas, Hari Ini Dibayarkan
“Aset pemerintah, seperti mobil dan motor dinas tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jadi saya mengimbau kepada caleg, pengurus partai politik, ataupun tim capres agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah selama masa kampanye ini,” kata Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Sarbaini, S.Sos.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Kades Cabul Mulai Diinvestigasi
Dikatakan Hamdan, aset pemerintah wajib digunakan untuk urusan pemerintah. Apabila dipakai berkampanye, hal itu jelas menyimpang dari peruntukannya dan melanggar aturan. Maka pihak yang melanggar aturan tersebut dapat disanksi.
BACA JUGA:Bujian Dusun di Desa Batu Kuning, Tampung Aspirasi dan Pelayanan Publik
“Aset pemerintah pusat ataupun aset daerah diperuntukan dalam urusan pemerintah. Kalau dipakai untuk keperluan lain, seperti berkampanye tentu tidak boleh. Soalnya kalau ada peserta pemilu pakai aset pemerintah, tentu akan diprotes yang lain. Hal itu juga menunjukan keberpihakan pemerintah kepada calon tertentu,” tukas Hamdan. (yoh)