Ada Empat Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Mendikdasmen saat menghadiri konsultasi publik terkait penerimaan murid baru-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan. Meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
BACA JUGA:Banyak Kasus Penipuan Berkedok Arisan, Kenali Modusnya
Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).
BACA JUGA:Tata Birokrasi, Dewan Minta The Right Man On The Right Place Jangan Hanya Slogan
Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.
Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
BACA JUGA:Ekonomi Desa Harus Dikembangkan Sesuai Potensi Yang Ada
Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut.
Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan tidak ada jalur prestasi.
BACA JUGA:Banyak Ternak Mati Mendadak, Distan Bengkulu Selatan Curigai Penyakit Surra
Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen.
Lalu jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.