BKN: Tenaga Honorer Masa Kerja 2024-2025 akan 'Dirumahkan', Ini Alasannya
BKN Umumkan Tenaga Honorer dengan Masa Kerja 2024-2025 Akan 'Dirumahkan', Ini Alasannya-Istimewa-IST, Dokumen
Mereka juga tidak diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah pada tahun 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer yang diangkat oleh instansi pemerintahan mulai tahun ini.
BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun
BACA JUGA:Jangan Kecil Hati, Calon Peserta Seleksi PPPK Dinyatakan TMS Masih Berpeluang
MenPANRB hanya mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai dengan status ASN, termasuk PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski demikian, pemerintah melalui BKN berupaya mencari solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini melalui regulasi terbaru.
Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, mereka masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Pelamar PPPK Tahap II di Kaur Capai 842 Orang
BACA JUGA:Ipda Seluma Turunkan Tim Awasi Seleksi PPPK Tahap II
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan saat ini pemerintah fokus menyelesaikan proses pengangkatan 1,7 juta tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN agar dapat menjadi ASN.
Proses ini dilakukan melalui skema PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan oleh MenPAN RB dengan pemberian status secara bertahap. (**)