MenPAN-RB Tetapkan Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun

MenPAN-RB Tetapkan Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun! -Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menetapkan kontrak pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 hanya memiliki durasi 1 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

BACA JUGA:Jangan Kecil Hati, Calon Peserta Seleksi PPPK Dinyatakan TMS Masih Berpeluang

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Pelamar PPPK Tahap II di Kaur Capai 842 Orang

Dalam Diktum Kelima ditegaskan pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

1. Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus, atau

2. Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum mendapat penempatan.

BACA JUGA:Ipda Seluma Turunkan Tim Awasi Seleksi PPPK Tahap II

BACA JUGA:Keputusan Final MenPAN-RB, 3 Kategori Honorer Resmi Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK ini difokuskan pada tenaga honorer yang telah terdata di database BKN dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.

Sementara itu, tenaga honorer yang baru dipekerjakan setelah Oktober 2023 tidak memenuhi kriteria ini dan akan diberhentikan.

Pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu ditetapkan dengan masa kerja satu tahun, seperti tercantum dalam Diktum Ketiga Belas.

BACA JUGA:PERHATIAN! Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Seleksi Digelar April-Mei

BACA JUGA:Isu Uang Pelicin Seleksi PPPK Bermunculan, Waka II DPRD: Semoga Buaian Angin Sepoi Belaka

Perjanjian kerja tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya hingga pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sebaliknya, kontrak kerja untuk PPPK penuh waktu memiliki durasi lebih lama, yakni antara tiga hingga lima tahun.

Kebijakan ini menegaskan masa kerja PPPK paruh waktu bersifat tahunan, serupa dengan status tenaga honorer sebelumnya, namun tetap memberikan peluang untuk perpanjangan atau pengangkatan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan