Hanya Untuk Honorer Masuk Database, PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini

Tenaga honorer di Bengkulu menuntut diangkat menjadi honorer penuh waktu. Tahun ini, Pemerintah mulai merekrut honorer menjadi PPPK paruh waktu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dimulai tahun ini. Namun PPPK Paruh Waktu tersebut dikhususkan untuk honorer yang masuk database.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Coba Gagahi Pacar di Kebun Sawit, Bujangan Asal Bengkulu Selatan Dihajar Warga Seluma
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, semua tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK tahap 1, 2 dan 3 serta masuk dalam database seleksi CPNS dan dinyatakan tidak lulus, akan diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Ketika yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, terjadi perubahan status yang dulunya tenaga honorer menjadi ASN," ungkap Gunawan dihubungi Rasel via telepon, Rabu (29/1/2024).
BACA JUGA:Hari Ini Seluruh ASN Wajib Ngantor, Tidak Ada Yang Nambah Libur
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pemberian upah bagi PPPK Paruh Waktu tersebut sesuai ketersediaan anggaran di instansi pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Dinkes Provinsi Bengkulu Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN RB RI) melalui surat keputusan nomor 16 tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 yang didalamnya juga mengatur terkait pemberian upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA:BLK Buka Pelatihan Kerja, Kuota 84 Peserta Didik, Ini Jurusan dan Cara Daftar
Dalam surat tersebut disebutkan jika PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"Penggajiannya disesuaikan dengan anggaran di OPD masing-masing," tuntas Gunawan. (cia)