Mantan Kadis Perindagkop Kaur Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Pasar Inpres Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Harga Telur di Kabupaten Seluma Masih Tinggi
"Hal yang menjadi pertimbangan adalah kerugian negara yang dikembalikan baru Rp673 juta dan belum dipulihkan sepenuhnya," kata Bobby.
Dalam kasus ini, JPU tidak menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri. Namun terdapat unsur menguntungkan diri sendiri, sebagaimana adanya aliran fee ke beberapa pihak dalam kasus pasar rakyat inpres.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Gunung Kaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Dari nilai anggaran yang sebesar Rp2,7 miliar, pembangunannya dilakukan dengan anggarannya seminim- minimnya. "Ahli konstruksi mengatakan bangunan ini gagal konstruksi," kata Bobby.
Seperti diketahui, ketujuh tersangka ini, dituntut lantaran diduga berjamaah melakukan tindak pidana korupsi sejak dari awal perencanaan pembangunan sampai dengan akhir pembangunan tahu 2022
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Seluma Sepakati Bahas 5 Raperda di Tahun 2025 Ini
hingga mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 2,6 miliar dan pembangunannya mengalami gagal konstruksi. (cia)