Kepala DPMPTSP Berjanji, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Pabrik Akar Kayu Kuning

KETERANGAN : Kades Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur didampingi perwakilan warga saat menyampaikan keterangan kepada awak media terkait pabrik pengolahan akar kayu kuning-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaur Provinsi Bengkulu, Suryoto, M Link berjanji akan membahas keluhan warga terkait pabrik pengolahan akar kayu kuning di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. 

"Kami akan membahas keluhan warga ini bersama OPD terkait dalam waktu dekat," ujar Suryoto, Minggu (19/1/2025)

BACA JUGA:TPG Triwulan IV Di Kaur Belum Dibayar, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perizinan pabrik tersebut dan memastikan bahwa pabrik tersebut tidak merugikan masyarakat. 

"Warga memiliki hak untuk mengajukan keluhan dan kami akan memastikan bahwa hak tersebut dipenuhi," tambahnya.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje mendatangi DPMPTSP untuk mempertanyakan soal izin dari pabrik pengolahan akar kayu kuning di desanya.

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Terhadap Disabilitas, Lanjutkan Program Jebol

Pasalnya, limbah pengolahan akar kayu kuning ini mengeluarkan bau tak sedap. Kemudian limbah mengalir kesungai sehingga diduga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kades Suka Menanti, Burman mengharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Masyarakat di desnya terus mengeluhkan aroma tidak sedap dari limbah pabrik dan air sungai yang gatal diduga karena tercemar limbah.

BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dapat hidup dengan nyaman," ujarnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan