Maksimalkan Pelayanan Terhadap Disabilitas, Lanjutkan Program Jebol
PELAYANAN : Pelayanan perekaman data disabilitas di kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan-wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarslatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya memaksimalkan pelayanan terhadap para disabilitas yang ingin mendapatkan pelayanan perekaman E-KTP.
Selain melayani di kantor Disdukcapil, pihaknya juga aktif melakukan program jemput bola (jebol).
BACA JUGA:Awal Tahun, Kades di Bengkulu Selatan Diingatkan Hal Ini
BACA JUGA:Ulu Talo Diusulkan Kawasan Transmigrasi
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan Lismanto Bayu SE mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Maka dari itu pihaknya tidak akan membedakan layanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas. Bahkan pelayanannya diberikan lebih khusus sebagai upaya kenyamanan bagi para penyandang disabilitas.
BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Dinas Perkimhub Seluma Usulkan Pengentasan RTLH Sebanyak 2.200 Unit ke Kemenpera
"Tentunya untuk penyandang disabilitas kita berikan pelayanan yang lebih dan sesuai dengan kebutuhannya, selain kita beri layanan khusus di kantor, kita juga lakukan jemput bola ke desa-desa hingga ke rumah-rumah penyandang disabilitas," ungkapnya.
Lismanto menjelaskan, perekaman data bagi penyandang disabilitas membutuhkan pendekatan khusus. Sehingga kesabaran dan perhatian dari petugas sangat penting agar proses berjalan lancar dan para penyandang disabilitas merasa nyaman.
BACA JUGA:Ombudsman Terima Bermacam Laporan terkait Seleksi CASN 2024
BACA JUGA:Target Capaian PAD Seluma Tahun 2025 Rp 19.3 Miliar
"Setiap penyandang disabilitas itu memiliki penanganan yang berbeda-beda ya, jadi kami Disdukcapil memang harus memberikan pelayanan khusus untuk mereka yang disabilitas," tambahnya.
Lismanto juga meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah desa untuk mendata warga penyandang disabilitas yang belum melakukan perekaman e-KTP di desa masing-masing.