Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2025

Ini Dia Rincian Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Tahun 2025-Istimewa-IST, Dokumen

BACA JUGA:Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen

- SIM A: Rp 120.000 (kendaraan roda empat pribadi)

- SIM B I: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kg)

- SIM B II: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kg)

- SIM C: Rp 100.000 (kendaraan roda dua)

- SIM C I: Rp 100.000 (motor 250–500 cc)

- SIM C II: Rp 100.000 (motor di atas 500 cc)

- SIM D: Rp 50.000 (pengemudi berkebutuhan khusus)

- SIM D I: Rp 50.000 (kendaraan khusus lainnya)

BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan

BACA JUGA:Perhatian Untuk Pengendara, Dishub Bengkulu Selatan Bakal Razia Kendaraan ODOL di Jalan Raya

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, berikut biaya yang perlu disiapkan:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C I: Rp 75.000

- SIM C II: Sebesar Rp75.000

- SIM B I: Rp 80.000

- SIM B II: Sebesar Rp80.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan