Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Atur Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pengaturan Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu-Istimewa-IST, Dokumen

BACA JUGA:Nasib Honorer Kategori R2, R3, R4, dan R5 pada PPPK 2024 Masih Abu-abu, Skema Paruh Waktu Belum Pasti!

Berdasarkan Diktum KELIMA, pengadaan PPPK Paruh Waktu berlaku bagi honorer database BKN yang:

- Tidak lulus seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024; atau

- Tidak berhasil mengisi lowongan PPPK Tahun Anggaran 2024 meskipun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Masa Perjanjian Kerja dan Upah PPPK Paruh Waktu

- Masa perjanjian kerja: Ditentukan setiap 1 tahun, sesuai Diktum ke-13.
Kontrak dapat diperpanjang hingga pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA:Formasi Guru PPPK Diumumkan, Masih ada 97 Kuota Kaur

BACA JUGA:Pendaftaran di Perpanjang, Pelamar PPPK tahap II Capai 576 Orang

- Upah: Menggunakan istilah "upah" dalam Diktum ke-19, dengan besaran minimal setara upah saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah yang berlaku.

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini, yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, diharapkan mampu memberikan kejelasan dan kepastian bagi honorer database BKN dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan