Mantan Direktur RSHD Manna Sampaikan Pembelaan di Hadapan Hakim, 2 Terdakwa Lain Hanya Pasrah

SIDANG: Proses sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna-Gio-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Pemkab Rilis 87 Peserta Lulus CPNS Kaur

BACA JUGA:Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

Untuk diketahui, dalam persidangan perdana kasus ini yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2024 lalu. Ada beberapa hal yang terungkap.

Salah satunya permintaan fee sebesar Rp15 juta dari terdakwa Debi Utomo kepada Yuniarti. Keduanya sepakat soal fee itu, dan akan diberikan setiap kali pencairan anggaran makan minum pasien.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah Bulan Januari 2025

BACA JUGA:Pemerintah Desa Diimbau Taat Pajak

Ketiga terdakwa terjerat kasus korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

Debi Utomo yang ketika itu menjabat sebagai Direktur RSHD Manna berperan sebagai KPA, sedangkan Yuni dan Vina adalah pihak rekanan pengadaan makmin pasien. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan