Pemerintah Desa Diimbau Taat Pajak

IMBAU: Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini mengingatkan Pemerintah Desa agar bayar pajak tepat waktu-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten  Bengkulu Selatan mengingatkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dan aparatur desa untuk memprioritaskan pembayaran pajak tepat waktu.

Imbauan ini bertujuan memastikan kewajiban perpajakan tidak diabaikan, mengingat pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan desa.

BACA JUGA:Penataan dan Pembangunan PTM Kutau Tetap Berlanjut

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, bahwa pajak bersifat wajib dan tidak boleh diabaikan oleh siapapun, termasuk Pemerintah Desa. 

“Kami menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa, baik Kepala Desa maupun aparatur desa, untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak. Keterlambatan hanya akan berdampak buruk pada pembangunan,” ujar Hamdan.

Ia menambahkan, pajak merupakan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai atau dengan sengaja tidak membayarnya.

BACA JUGA:Calon Penerima Bantuan Program Nasional Akan Didata

Apalagi selama ini, pajak sering kali menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan tim Ipda.

“Bagi yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa pajak seperti PPN dan PPh adalah bagian penting dalam setiap program pembangunan desa.

Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Desa telah memahami kewajiban tersebut dan diharapkan mampu memenuhinya secara konsisten. 

BACA JUGA:Sempat Terkendala Cuaca, Pemdes Tanjung Alam Pastikan Pembukaan Badan Jalan Selesai

“Setiap kegiatan pembangunan desa pasti melibatkan pajak, seperti PPN dan PPh, dan itu wajib dibayarkan. Pajak adalah bagian dari tanggung jawab yang mendukung pembangunan yang lebih baik,” tutup Hamdan. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan